
Pendahuluan
Akta Otentik di Civil Law
- Menjamin kepastian hukum.
- Memberikan perlindungan hukum kepada
para pihak.
- Mengawal agar substansi perjanjian tidak
melanggar hukum.
Notaris di sini
diposisikan bukan hanya sebagai saksi tanda tangan, tapi penjaga hukum
yang memastikan isi akta sesuai aturan dan melindungi semua pihak.
Notarization di Common Law
Berbeda dengan civil
law, notary public di negara common law hanya bertugas:
- Memeriksa identitas penandatangan.
- Menyaksikan penandatanganan.
- Memberikan stempel/pengesahan tanda
tangan.
Perbandingan Teori dan Praktik
Aspek |
Civil Law (Akta
Otentik) |
Common Law
(Notarization) |
Klaim Teoretis Fungsi |
Menjamin kepastian hukum, perlindungan, dan
kebenaran substansi. |
Memastikan keaslian tanda tangan dan
identitas. |
Ruang Lingkup |
Substansi + formalitas. |
Formalitas saja. |
Realitas Praktik |
Sering kali terbatas pada pembacaan dan
tanda tangan, tanpa pemeriksaan substansi yang mendalam. |
Sesuai klaim: fokus pada verifikasi formal. |
Konsistensi Teori–Praktik |
Rendah. |
Tinggi. |
Kenapa Civil Law Jadi Tidak Konsisten
Di civil law, notaris
terjebak dalam dilema:
- Prinsip freedom of contract → Tidak boleh memaksakan isi
perjanjian.
- Fungsi pembacaan akta → Wajib memastikan para pihak paham isi
perjanjian.
- Etika profesi → Harus melindungi kepentingan semua
pihak.
Akibatnya, banyak
notaris memilih aman: hanya menjalankan formalitas, tanpa benar-benar
mengawal isi perjanjian.
Kejujuran Fungsi di Common Law
Sistem common law
lebih sederhana:
- Tidak menjanjikan perlindungan terhadap
substansi.
- Hanya memverifikasi formalitas.
- Publik tahu sejak awal bahwa
perlindungan substansi ada di tangan pengacara atau pengadilan.
Kesimpulan
Kalau bicara kejujuran fungsi, notarization di common law
lebih konsisten antara teori dan praktik.
Di civil law, akta otentik terlihat hebat di teori, tapi di praktik
sering kehilangan peran sejatinya.
Kalau ingin mempertahankan keunggulan akta otentik, civil law perlu memperkuat pengawasan
profesi dan memperjelas peran notaris dalam mengawal substansi
perjanjian.
- Akta otentik
- Notarization
- Civil law vs common law
- Peran notaris
- Perbedaan akta otentik dan notarization
- Fungsi notaris
- Sistem hukum perdata dan anglo-saxon
comment 0 Comment
more_vert