MASIGNCLEAN101

Akta Otentik vs Notarization: Mengungkap Perbedaan Civil Law dan Common Law

Akta Otentik vs Notarization: Mengungkap Perbedaan Civil Law dan Common Law
Tuesday, August 5, 2025

 


Pendahuluan

Banyak orang mengira bahwa peran notaris di seluruh dunia sama saja. Faktanya, antara negara yang menganut civil law (seperti Indonesia) dan common law (seperti Amerika Serikat dan Inggris) terdapat perbedaan yang sangat mencolok.

Bahkan, kalau bicara soal kejujuran fungsi, justru notarization di common law terlihat lebih konsisten dibanding akta otentik di civil law.

 

Akta Otentik di Civil Law

Di negara civil law, seperti Indonesia, akta otentik adalah dokumen resmi yang dibuat oleh atau di hadapan notaris dan memiliki kekuatan pembuktian penuh.
Secara teori, fungsinya adalah:

  • Menjamin kepastian hukum.
  • Memberikan perlindungan hukum kepada para pihak.
  • Mengawal agar substansi perjanjian tidak melanggar hukum.

Notaris di sini diposisikan bukan hanya sebagai saksi tanda tangan, tapi penjaga hukum yang memastikan isi akta sesuai aturan dan melindungi semua pihak.

 

Notarization di Common Law

Berbeda dengan civil law, notary public di negara common law hanya bertugas:

  • Memeriksa identitas penandatangan.
  • Menyaksikan penandatanganan.
  • Memberikan stempel/pengesahan tanda tangan.

Isi perjanjian? Itu sepenuhnya urusan para pihak dan, jika perlu, pengacara mereka.
Notaris tidak bertanggung jawab atas substansi kontrak.

 

Perbandingan Teori dan Praktik

Aspek

Civil Law (Akta Otentik)

Common Law (Notarization)

Klaim Teoretis Fungsi

Menjamin kepastian hukum, perlindungan, dan kebenaran substansi.

Memastikan keaslian tanda tangan dan identitas.

Ruang Lingkup

Substansi + formalitas.

Formalitas saja.

Realitas Praktik

Sering kali terbatas pada pembacaan dan tanda tangan, tanpa pemeriksaan substansi yang mendalam.

Sesuai klaim: fokus pada verifikasi formal.

Konsistensi Teori–Praktik

Rendah.

Tinggi.

 

Kenapa Civil Law Jadi Tidak Konsisten

Di civil law, notaris terjebak dalam dilema:

  • Prinsip freedom of contract → Tidak boleh memaksakan isi perjanjian.
  • Fungsi pembacaan akta → Wajib memastikan para pihak paham isi perjanjian.
  • Etika profesi → Harus melindungi kepentingan semua pihak.

Akibatnya, banyak notaris memilih aman: hanya menjalankan formalitas, tanpa benar-benar mengawal isi perjanjian.

 

Kejujuran Fungsi di Common Law

Sistem common law lebih sederhana:

  • Tidak menjanjikan perlindungan terhadap substansi.
  • Hanya memverifikasi formalitas.
  • Publik tahu sejak awal bahwa perlindungan substansi ada di tangan pengacara atau pengadilan.

 

Kesimpulan

Kalau bicara kejujuran fungsi, notarization di common law lebih konsisten antara teori dan praktik.

Di civil law, akta otentik terlihat hebat di teori, tapi di praktik sering kehilangan peran sejatinya.
Kalau ingin mempertahankan keunggulan akta otentik, civil law perlu memperkuat pengawasan profesi dan memperjelas peran notaris dalam mengawal substansi perjanjian.


  • Akta otentik
  • Notarization
  • Civil law vs common law
  • Peran notaris
  • Perbedaan akta otentik dan notarization
  • Fungsi notaris
  • Sistem hukum perdata dan anglo-saxon




Share This :
Agus Suhariono

Tertarik mengkaji hukum di Indonesia