MASIGNCLEAN101

AKTA PEJABAT (AKTA RELAAS): DEFINISI, FUNGSI, DAN PERANNYA DALAM SISTEM HUKUM

AKTA PEJABAT (AKTA RELAAS): DEFINISI, FUNGSI, DAN PERANNYA DALAM SISTEM HUKUM
Wednesday, March 19, 2025

1. Pendahuluan
Dalam sistem hukum Indonesia, notaris memiliki kedudukan yang strategis sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik. Akta otentik ini terdiri atas dua jenis utama, yakni akta pihak (partij akte) dan akta pejabat (akta relaas). Meskipun akta pihak (partij akte) lebih sering digunakan dalam transaksi hukum, akta pejabat (akta relaas) juga memiliki peran yang tidak kalah penting dalam menjaga kepastian hukum dan validitas suatu peristiwa hukum. Artikel ini akan menguraikan secara komprehensif mengenai pengertian, fungsi, serta peran akta pejabat (akta relaas) dalam sistem hukum Indonesia.

2. Pengertian Akta Pejabat (Akta Relaas)
Akta pejabat (akta relaas) merupakan akta otentik yang dibuat oleh notaris atas inisiatifnya sendiri, tanpa adanya permintaan khusus dari pihak tertentu. Akta ini mencatat secara langsung kejadian atau tindakan hukum yang disaksikan oleh notaris, seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pencatatan budel. Akta pejabat (akta relaas) memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dalam sistem hukum karena dibuat oleh pejabat umum yang berwenang.

3. Fungsi Akta Pejabat (Akta Relaas)
Sebagai bagian dari dokumen hukum yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, akta pejabat (akta relaas) memiliki beberapa fungsi utama:

Alat Bukti yang Kuat
Akta pejabat (akta relaas) berfungsi sebagai alat bukti otentik yang dapat digunakan dalam proses peradilan maupun transaksi hukum lainnya. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian sempurna karena dibuat oleh notaris yang memiliki kewenangan hukum.

Dokumentasi Peristiwa Hukum
Dalam kapasitasnya sebagai pencatat peristiwa hukum, akta pejabat (akta relaas) memastikan bahwa segala peristiwa yang terjadi di hadapan notaris terdokumentasi secara sah dan akurat, sehingga dapat dijadikan referensi hukum yang valid.

Menjamin Transparansi dan Akuntabilitas
Dengan pencatatan yang dilakukan secara independen oleh notaris, akta pejabat (akta relaas) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam berbagai transaksi hukum, sekaligus mengurangi potensi sengketa akibat perbedaan interpretasi terhadap suatu peristiwa.

4. Peran Akta Pejabat (Akta Relaas) dalam Sistem Hukum
Akta pejabat (akta relaas) memainkan peran penting dalam menjaga keabsahan dan integritas proses hukum. Beberapa peran spesifik dari akta pejabat (akta relaas) dalam praktik hukum antara lain:

Pencatatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Akta pejabat (akta relaas) sering digunakan untuk mencatat jalannya dan hasil keputusan dalam RUPS suatu perseroan terbatas. Akta ini memastikan bahwa seluruh keputusan yang diambil dalam rapat memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Dokumentasi Pencatatan Budel
Dalam hal pencatatan budel, akta pejabat (akta relaas) berfungsi untuk mendokumentasikan proses penyerahan dan penerimaan barang atau dokumen berharga. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi perselisihan di kemudian hari.

Mengurangi Potensi Sengketa Hukum
Dengan mencatat secara sah peristiwa hukum yang terjadi di hadapan notaris, akta pejabat (akta relaas) membantu mengurangi potensi perselisihan antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi atau peristiwa hukum.

5. Perbedaan Akta Pejabat (Akta Relaas) dengan Akta Pihak (Partij Akte)
Meskipun baik akta pejabat (akta relaas) maupun akta pihak (partij akte) dibuat atas permintaan tertentu, terdapat perbedaan mendasar dalam teknik penulisan dan substansinya:

Teknik Penulisan
Pada akta pejabat (akta relaas), notaris mencatat peristiwa hukum yang terjadi di hadapannya berdasarkan pengamatan langsung. Notaris tidak hanya mendokumentasikan fakta tetapi juga memastikan keabsahan kejadian tersebut dalam kapasitasnya sebagai pejabat umum.

Pada akta pihak (partij akte), notaris hanya mengkonstatir kehendak dan kesepakatan para pihak yang menghadap kepadanya. Notaris tidak mencatat peristiwa hukum yang terjadi, melainkan menuangkan pernyataan dan kesepakatan para pihak dalam bentuk akta otentik.

Isi dan Substansi
Akta pejabat (akta relaas) berisi pencatatan suatu peristiwa hukum yang terjadi secara objektif, sedangkan akta pihak (partij akte) memuat perjanjian atau kesepakatan yang dibuat antara dua pihak atau lebih berdasarkan kehendak mereka.

Kebenaran isi atau substansi akta juga diuji dengan cara yang berbeda:
o Pada akta pejabat (akta relaas), kebenarannya diuji berdasarkan benar atau tidaknya peristiwa yang dicatat oleh notaris ke dalam akta. Ujian ini bermuara pada keaslian atau kepalsuan suatu akta.

o Pada akta pihak (partij akte), kebenarannya diuji berdasarkan keabsahan perjanjian yang dituangkan di dalamnya. Ujian ini bermuara pada apakah suatu keterangan atau kesepakatan dapat dinyatakan dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

Kekuatan Pembuktian
Baik akta pejabat (akta relaas) maupun akta pihak (partij akte) memiliki kekuatan pembuktian yang kuat, tetapi akta pejabat (akta relaas) umumnya lebih sulit untuk digugat keabsahannya karena dibuat langsung oleh notaris dalam kapasitasnya sebagai pejabat umum.


6. Kesimpulan
Akta pejabat (akta relaas) merupakan bagian integral dalam sistem hukum Indonesia yang berfungsi sebagai dokumen hukum otentik untuk mencatat berbagai peristiwa hukum yang terjadi di hadapan notaris. Dengan memahami fungsi dan peran akta pejabat (akta relaas), dapat dipahami pentingnya dokumentasi hukum yang sah dalam menjaga kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, keberadaan akta pejabat (akta relaas) tidak hanya berkontribusi pada tertib administrasi hukum, tetapi juga menjadi instrumen yang menjamin keabsahan suatu peristiwa hukum dalam sistem peradilan Indonesia.

🔍 Pahami lebih dalam tentang akta pejabat dan akta pihak! Apa pendapat Anda tentang peran notaris dalam sistem hukum? Diskusikan di kolom komentar! ⚖️👇

Share This :
Agus Suhariono

Tertarik mengkaji hukum di Indonesia