
1. Pasal 2 KUHP Baru: Apa Isinya?
KUHP baru (UU No. 1
Tahun 2023) membawa perubahan besar dalam hukum pidana Indonesia. Salah satunya
adalah Pasal 2, yang mengizinkan hukum adat atau norma lokal
(disebut living law) menjadi dasar memidana seseorang, walaupun
perbuatannya tidak tertulis dalam undang-undang.
Sekilas, ini terlihat
seperti langkah maju: menghormati nilai-nilai lokal dan keadilan adat. Tapi, di
balik itu, ada risiko besar terhadap kepastian hukum.
2. Mengapa Ini Disebut "Perluasan Asas Legalitas"?
Dalam hukum pidana
modern, ada prinsip dasar:
“Tidak ada pidana
tanpa aturan yang jelas sebelumnya.” (nullum crimen sine lege)
Artinya, orang hanya
bisa dipidana kalau ada aturan tertulis yang jelas.
Nah, Pasal 2 KUHP memperluas prinsip ini dengan menerima hukum adat yang
tidak selalu tertulis.
Masalahnya: hukum adat
berbeda-beda tiap daerah, bahkan bisa berubah tergantung situasi dan tokoh adat
yang berpengaruh.
3. Risiko dan Tantangan
Menggunakan hukum adat
sebagai dasar pidana membuka pintu pada beberapa risiko:
- Ketidakpastian hukum → Norma adat bisa berbeda antara satu
daerah dengan daerah lain.
- Kriminalisasi yang tidak adil → Orang dari luar daerah bisa kena
pidana karena melanggar adat yang tidak ia ketahui.
- Penyalahgunaan oleh elite lokal → Aturan adat bisa dipolitisasi untuk
kepentingan tertentu.
- Sulit diverifikasi → Tidak semua hukum adat terdokumentasi
atau bisa dibuktikan secara obyektif.
4. Negara Kesatuan & Masalah SDM Aparat
Belum lagi, aparat
penegak hukum (hakim, jaksa, polisi) sering dipindah-pindah lintas daerah.
Banyak yang tidak paham adat setempat, sehingga rawan salah tafsir atau
dimanfaatkan pihak tertentu.
5. Solusi: Batasi Peran Hukum Adat
Daripada menjadi dasar
pidana, hukum adat sebaiknya:
- Hanya dipakai sebagai pertimbangan hakim untuk
meringankan atau memperberat hukuman.
- Digunakan untuk pendekatan restoratif
(pemulihan hubungan sosial), bukan untuk menentukan seseorang bersalah
atau tidak.
- Diberikan aturan jelas melalui Peraturan
Pemerintah agar terstandar dan tidak disalahgunakan.
Kesimpulan
comment 0 Comment
more_vert