
Pendahuluan
Akta otentik adalah dokumen yang dibuat oleh atau di hadapan notaris,
dan menurut Pasal 1868 KUH Perdata, memiliki kekuatan pembuktian penuh. Dalam
teori civil law, akta otentik diharapkan menjamin kepastian hukum,
perlindungan hukum, dan kebenaran substansi.
Namun, dalam praktik, peran ini sering kali menyempit menjadi sekadar formalitas
pembacaan dan tanda tangan.
Lalu, jika fungsi nyatanya tidak sejalan dengan teorinya, kenapa akta
otentik masih dipertahankan sampai sekarang?
1. Warisan Sejarah yang Mengakar
Indonesia mewarisi sistem hukum dari Belanda, yang mengikuti model civil law Eropa Kontinental.
Sejak zaman kolonial, akta otentik dianggap pilar kepastian hukum.
Tradisi ini mengakar kuat, sehingga mengubahnya bukan sekadar revisi hukum,
tapi juga mengguncang fondasi warisan hukum yang sudah ratusan tahun berjalan.
2. Instrumen Kontrol Negara
Banyak perbuatan hukum di Indonesia wajib melalui akta otentik:
- Jual beli
tanah.
- Pendirian
perusahaan.
- Perjanjian
perkawinan.
- Wasiat.
Dengan sistem ini, negara bisa memastikan transaksi penting tercatat
dan bisa diawasi.
Kalau kewajiban ini dihapus, negara harus membangun mekanisme kontrol baru yang
belum tentu lebih efektif.
3. Kepentingan Ekonomi Profesi
Profesi notaris adalah salah satu profesi hukum yang terorganisir dan punya posisi tawar tinggi.
Menghapus atau mengurangi peran akta otentik berarti memangkas pangsa kerja utama notaris.
Tidak heran, organisasi profesi akan melobi keras agar peran ini tetap
dipertahankan.
4. Budaya Formalitas Masyarakat
Masyarakat Indonesia cenderung percaya pada simbol formalitas:
·
Dokumen bermaterai.
·
Tanda tangan di hadapan notaris.
·
Stempel dan cap resmi.
Meskipun perlindungan substansinya sering kali tidak
maksimal, simbol formalitas tetap memberi rasa aman psikologis bagi masyarakat.
5. Ketergantungan Sektor Bisnis dan Perbankan
Bank, developer, dan korporasi sudah terlanjur menjadikan akta otentik
sebagai bagian dari SOP.
Menghapusnya berarti merevisi ratusan prosedur internal, peraturan
teknis, hingga format dokumen hukum.
Risikonya terlalu besar untuk langsung diubah.
6. Pertimbangan Pragmatis
Walaupun tidak sempurna, akta otentik dianggap masih lebih baik daripada tidak ada sama sekali.
Keberadaan notaris tetap membantu mengurangi potensi pemalsuan identitas, tanda tangan, atau manipulasi administratif.
Bagi pembuat kebijakan, status quo dianggap lebih aman daripada mencoba
sistem baru yang belum tentu berhasil.
Kesimpulan
Akta otentik bertahan bukan karena bebas dari kritik, tetapi karena:
- Warisan
sejarah yang sulit diubah.
- Peran
strategis sebagai instrumen kontrol negara.
- Kepentingan
ekonomi profesi notaris.
- Budaya
formalitas masyarakat.
- Ketergantungan
sektor bisnis dan perbankan.
- Pertimbangan
pragmatis untuk menjaga stabilitas hukum.
Selama alasan-alasan ini belum berubah, akta otentik akan tetap
menjadi bagian utama dari sistem hukum Indonesia, meskipun ketidaksinkronan
antara teori dan praktiknya masih menjadi pekerjaan rumah besar.
·
Akta otentik
·
Fungsi akta otentik
·
Peran notaris
·
Civil law Indonesia
·
Sejarah akta otentik
·
Politik hukum notaris
comment 0 Comment
more_vert