MASIGNCLEAN101

Kenapa Akta Otentik Dipertahankan Meski Fungsinya Tidak Sinkron?

Kenapa Akta Otentik Dipertahankan Meski Fungsinya Tidak Sinkron?
Tuesday, August 5, 2025

 


Pendahuluan

Akta otentik adalah dokumen yang dibuat oleh atau di hadapan notaris, dan menurut Pasal 1868 KUH Perdata, memiliki kekuatan pembuktian penuh. Dalam teori civil law, akta otentik diharapkan menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, dan kebenaran substansi.
Namun, dalam praktik, peran ini sering kali menyempit menjadi sekadar formalitas pembacaan dan tanda tangan.

Lalu, jika fungsi nyatanya tidak sejalan dengan teorinya, kenapa akta otentik masih dipertahankan sampai sekarang?

 

1. Warisan Sejarah yang Mengakar

Indonesia mewarisi sistem hukum dari Belanda, yang mengikuti model civil law Eropa Kontinental.

Sejak zaman kolonial, akta otentik dianggap pilar kepastian hukum.
Tradisi ini mengakar kuat, sehingga mengubahnya bukan sekadar revisi hukum, tapi juga mengguncang fondasi warisan hukum yang sudah ratusan tahun berjalan.

2. Instrumen Kontrol Negara

Banyak perbuatan hukum di Indonesia wajib melalui akta otentik:

  • Jual beli tanah.
  • Pendirian perusahaan.
  • Perjanjian perkawinan.
  • Wasiat.

Dengan sistem ini, negara bisa memastikan transaksi penting tercatat dan bisa diawasi.
Kalau kewajiban ini dihapus, negara harus membangun mekanisme kontrol baru yang belum tentu lebih efektif.

3. Kepentingan Ekonomi Profesi

Profesi notaris adalah salah satu profesi hukum yang terorganisir dan punya posisi tawar tinggi.

Menghapus atau mengurangi peran akta otentik berarti memangkas pangsa kerja utama notaris.

Tidak heran, organisasi profesi akan melobi keras agar peran ini tetap dipertahankan.

4. Budaya Formalitas Masyarakat

Masyarakat Indonesia cenderung percaya pada simbol formalitas:

·         Dokumen bermaterai.

·         Tanda tangan di hadapan notaris.

·         Stempel dan cap resmi.

Meskipun perlindungan substansinya sering kali tidak maksimal, simbol formalitas tetap memberi rasa aman psikologis bagi masyarakat.

5. Ketergantungan Sektor Bisnis dan Perbankan

Bank, developer, dan korporasi sudah terlanjur menjadikan akta otentik sebagai bagian dari SOP.

Menghapusnya berarti merevisi ratusan prosedur internal, peraturan teknis, hingga format dokumen hukum.
Risikonya terlalu besar untuk langsung diubah.

6. Pertimbangan Pragmatis

Walaupun tidak sempurna, akta otentik dianggap masih lebih baik daripada tidak ada sama sekali.

Keberadaan notaris tetap membantu mengurangi potensi pemalsuan identitas, tanda tangan, atau manipulasi administratif.

Bagi pembuat kebijakan, status quo dianggap lebih aman daripada mencoba sistem baru yang belum tentu berhasil.

 

Kesimpulan

Akta otentik bertahan bukan karena bebas dari kritik, tetapi karena:

  1. Warisan sejarah yang sulit diubah.
  2. Peran strategis sebagai instrumen kontrol negara.
  3. Kepentingan ekonomi profesi notaris.
  4. Budaya formalitas masyarakat.
  5. Ketergantungan sektor bisnis dan perbankan.
  6. Pertimbangan pragmatis untuk menjaga stabilitas hukum.

Selama alasan-alasan ini belum berubah, akta otentik akan tetap menjadi bagian utama dari sistem hukum Indonesia, meskipun ketidaksinkronan antara teori dan praktiknya masih menjadi pekerjaan rumah besar.

·         Akta otentik

·         Fungsi akta otentik

·         Peran notaris

·         Civil law Indonesia

·         Sejarah akta otentik

·         Politik hukum notaris


Share This :
Agus Suhariono

Tertarik mengkaji hukum di Indonesia