MASIGNCLEAN101

Bahaya di Balik Akta Notaris yang Sudah Batal Tapi Masih Dipakai

Bahaya di Balik Akta Notaris yang Sudah Batal Tapi Masih Dipakai
Thursday, July 31, 2025

 


1. Akta Notaris: Sah di Mata Hukum, Tapi Bisa Batal

Akta notaris adalah dokumen hukum resmi yang dibuat oleh notaris dan memiliki kekuatan pembuktian penuh. Namun, tidak semua akta berlaku selamanya.
Ada beberapa alasan akta bisa batal:

  • Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap
  • Pembatalan sukarela oleh para pihak
  • Cacat formil atau materiil dalam pembuatannya

Secara logika, akta yang batal seharusnya tidak lagi berlaku. Tapi kenyataannya, di Indonesia, sering kali akta yang batal tetap tersimpan dan tampak sah di atas kertas.

 

2. Celah Hukum: Tidak Ada Aturan Pencatatan Kebatalan Akta

UU Jabatan Notaris (UUJN) belum mengatur kewajiban administratif bagi notaris jika akta yang dibuatnya batal.
Tidak ada aturan yang memerintahkan notaris untuk:

  • Menandai atau memberi catatan pada repertorium dan minuta akta
  • Menarik salinan yang sudah beredar
  • Memberi tahu notaris lain yang membuat akta pembatalan

Akibatnya, akta batal bisa saja tetap digunakan untuk kepentingan hukum, bahkan tanpa disadari oleh pihak yang menggunakan.

 

3. Risiko Menggunakan Akta Notaris yang Sudah Batal

Tanpa pencatatan resmi kebatalan akta, banyak risiko yang bisa muncul:

  • Penyalahgunaan dokumen untuk transaksi atau pengajuan dokumen
  • Menyesatkan aparat hukum dalam proses pembuktian
  • Menimbulkan kerugian finansial bagi pihak yang dirugikan
  • Merusak kepercayaan publik terhadap profesi notaris

 

4. Negara Lain Sudah Lebih Maju

Di negara seperti Belanda, Perancis, dan Jerman, jika akta batal:

  • Statusnya langsung dicatat di database nasional
  • Kutipan baru tidak bisa diterbitkan tanpa keterangan “batal”
  • Ada kewajiban pemberitahuan antar-notaris

Indonesia belum punya mekanisme ini, sehingga celah hukum masih terbuka lebar.

 

5. Solusi: Revisi UU Jabatan Notaris

Untuk menutup celah hukum ini, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan:

  1. Wajibkan pencatatan kebatalan akta di repertorium dan minuta
  2. Terapkan pemberitahuan lintas-notaris
  3. Integrasikan ke sistem pelaporan digital Majelis Pengawas Notaris
  4. Larang penerbitan kutipan akta batal tanpa keterangan resmi

 

6. Kesimpulan

Selama kekosongan aturan ini belum diisi, masyarakat, pelaku usaha, dan bahkan notaris sendiri tetap rawan menghadapi masalah hukum.
Revisi UUJN akan membuat proses ini lebih transparan, mencegah penipuan, dan memperkuat kepercayaan publik pada akta notaris.



📄 Catatan: Tulisan ini merupakan versi populer. Versi akademik lengkap disertai rujukan yuridis dan bibliografi dapat diakses melalui dokumen ini di Google Drive. Versi tersebut bersifat pendukung, bukan pengganti naskah utama.

Share This :
Agus Suhariono

Tertarik mengkaji hukum di Indonesia