
1. Akta Notaris: Sah di Mata Hukum, Tapi Bisa Batal
Akta notaris adalah dokumen hukum resmi yang dibuat oleh notaris dan
memiliki kekuatan pembuktian penuh. Namun, tidak semua akta berlaku
selamanya.
Ada beberapa alasan akta bisa batal:
- Putusan pengadilan yang sudah
berkekuatan hukum tetap
- Pembatalan sukarela oleh para pihak
- Cacat formil atau materiil dalam
pembuatannya
Secara logika, akta yang batal seharusnya tidak lagi berlaku.
Tapi kenyataannya, di Indonesia, sering kali akta yang batal tetap tersimpan
dan tampak sah di atas kertas.
2. Celah Hukum: Tidak Ada Aturan Pencatatan Kebatalan Akta
UU Jabatan Notaris (UUJN) belum mengatur kewajiban administratif
bagi notaris jika akta yang dibuatnya batal.
Tidak ada aturan yang memerintahkan notaris untuk:
- Menandai atau memberi catatan pada repertorium
dan minuta akta
- Menarik salinan yang sudah beredar
- Memberi tahu notaris lain yang membuat
akta pembatalan
Akibatnya, akta batal bisa saja tetap digunakan untuk kepentingan
hukum, bahkan tanpa disadari oleh pihak yang menggunakan.
3. Risiko Menggunakan Akta Notaris yang Sudah Batal
Tanpa pencatatan resmi
kebatalan akta, banyak risiko yang bisa muncul:
- Penyalahgunaan dokumen untuk transaksi atau pengajuan dokumen
- Menyesatkan aparat hukum dalam proses
pembuktian
- Menimbulkan kerugian finansial
bagi pihak yang dirugikan
- Merusak kepercayaan publik
terhadap profesi notaris
4. Negara Lain Sudah Lebih Maju
Di negara seperti Belanda,
Perancis, dan Jerman, jika akta batal:
- Statusnya langsung dicatat di database
nasional
- Kutipan baru tidak bisa diterbitkan
tanpa keterangan “batal”
- Ada kewajiban pemberitahuan
antar-notaris
Indonesia belum punya
mekanisme ini, sehingga celah hukum masih terbuka lebar.
5. Solusi: Revisi UU Jabatan Notaris
Untuk menutup celah
hukum ini, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan:
- Wajibkan pencatatan kebatalan akta di repertorium dan minuta
- Terapkan pemberitahuan lintas-notaris
- Integrasikan ke sistem pelaporan
digital Majelis Pengawas Notaris
- Larang penerbitan kutipan akta batal
tanpa keterangan resmi
6. Kesimpulan
Selama kekosongan aturan ini belum diisi, masyarakat, pelaku usaha,
dan bahkan notaris sendiri tetap rawan menghadapi masalah hukum.
Revisi UUJN akan membuat proses ini lebih transparan, mencegah penipuan, dan
memperkuat kepercayaan publik pada akta notaris.
📄 Catatan: Tulisan ini merupakan versi populer. Versi akademik lengkap disertai rujukan yuridis dan bibliografi dapat diakses melalui dokumen ini di Google Drive. Versi tersebut bersifat pendukung, bukan pengganti naskah utama.
comment 0 Comment
more_vert