MASIGNCLEAN101

Cyber Notary Itu Keren, Tapi Jangan Bikin Semua Serba Online Ya!

Cyber Notary Itu Keren, Tapi Jangan Bikin Semua Serba Online Ya!
Wednesday, July 30, 2025



Kita hidup di era serba digital. Belanja? Online. Ketemu teman? Online. Bikin konten? Apalagi. Tapi gimana kalau yang serba-serbi hukum juga ikut-ikutan online? Misalnya nih, akta notaris yang selama ini dibuat dengan duduk bareng di kantor notaris, dibacakan panjang lebar, lalu tanda tangan rame-rame... eh, tiba-tiba pengin dibikin cuma lewat Zoom?

Nah, inilah yang lagi rame dibahas: Cyber Notary alias digitalisasi kerjaan notaris. Di banyak negara, ini udah jalan. Tapi di Indonesia? Masih tarik ulur, dan ternyata ada hal penting yang jangan sampai kebablasan.

Yang Bisa Didigitalisasi: Protokol Notaris!

Sebenarnya, gak semua kerja notaris itu ‘sakral’. Ada bagian yang bersifat administratif, namanya protokol notaris. Isinya? Ya arsip-arsip, penyimpanan dokumen, penerbitan salinan, dan sebagainya. Nah, bagian ini boleh banget didigitalisasi. Simpanannya bisa pindah ke cloud, salinan akta bisa dalam bentuk PDF, bahkan bisa pakai tanda tangan elektronik resmi.

Yang Harus Tetap Manual: Verleidenj!

Tapi ada satu bagian yang nggak boleh main-main: proses peresmian akta atau verleidenj (iya, namanya agak ribet). Intinya, ini bagian di mana notaris memastikan semua pihak datang langsung, mendengar isi akta, dan tanda tangan bareng-bareng.

Kenapa nggak bisa diganti online? Karena ini soal niat hukum, kesadaran, dan perlindungan hak. Kalau cuma klik setuju via internet, bisa aja ada paksaan, salah identitas, atau bahkan tipu-tipu. Notaris itu semacam "wasit" yang memastikan semua fair and square. Dan itu butuh kehadiran fisik.

Jadi, Cyber Notary Itu Harus Seimbang

Cyber notary itu keren dan perlu, asal tahu batas. Digitalisasi boleh, tapi hanya untuk bagian administratif, bukan untuk yang menyangkut kehendak hukum langsung. Kita harus pintar memilah: mana yang bisa dipermudah teknologi, dan mana yang harus tetap dijaga esensinya.



📄 Catatan: Tulisan ini merupakan versi populer. Versi akademik lengkap disertai rujukan yuridis dan bibliografi dapat diakses melalui dokumen ini di Google Drive. Versi tersebut bersifat pendukung, bukan pengganti naskah utama.



Share This :
Agus Suhariono

Tertarik mengkaji hukum di Indonesia