
Kita hidup di era serba digital. Belanja? Online.
Ketemu teman? Online. Bikin konten? Apalagi. Tapi gimana kalau yang serba-serbi
hukum juga ikut-ikutan online? Misalnya nih, akta notaris yang
selama ini dibuat dengan duduk bareng di kantor notaris, dibacakan panjang
lebar, lalu tanda tangan rame-rame... eh, tiba-tiba pengin dibikin cuma lewat
Zoom?
Nah, inilah yang lagi rame dibahas: Cyber
Notary alias digitalisasi kerjaan notaris. Di banyak negara, ini
udah jalan. Tapi di Indonesia? Masih tarik ulur, dan ternyata ada hal penting
yang jangan sampai kebablasan.
Yang Bisa Didigitalisasi: Protokol Notaris!
Sebenarnya, gak semua kerja notaris itu ‘sakral’.
Ada bagian yang bersifat administratif, namanya protokol notaris.
Isinya? Ya arsip-arsip, penyimpanan dokumen, penerbitan salinan, dan
sebagainya. Nah, bagian ini boleh banget didigitalisasi.
Simpanannya bisa pindah ke cloud, salinan akta bisa dalam bentuk PDF, bahkan
bisa pakai tanda tangan elektronik resmi.
Yang Harus Tetap Manual: Verleidenj!
Tapi ada satu bagian yang nggak boleh main-main:
proses peresmian akta atau verleidenj (iya, namanya agak
ribet). Intinya, ini bagian di mana notaris memastikan semua pihak datang
langsung, mendengar isi akta, dan tanda
tangan bareng-bareng.
Kenapa nggak bisa diganti online? Karena ini soal
niat hukum, kesadaran, dan perlindungan hak. Kalau cuma klik
setuju via internet, bisa aja ada paksaan, salah identitas, atau bahkan
tipu-tipu. Notaris itu semacam "wasit" yang memastikan semua fair and
square. Dan itu butuh kehadiran fisik.
Jadi, Cyber Notary Itu Harus Seimbang
Cyber notary itu keren dan perlu, asal
tahu batas. Digitalisasi boleh, tapi hanya untuk bagian
administratif, bukan untuk yang menyangkut kehendak hukum langsung.
Kita harus pintar memilah: mana yang bisa dipermudah teknologi, dan mana yang
harus tetap dijaga esensinya.
📄 Catatan: Tulisan ini merupakan versi populer. Versi akademik lengkap disertai rujukan yuridis dan bibliografi dapat diakses melalui dokumen ini di Google Drive. Versi tersebut bersifat pendukung, bukan pengganti naskah utama.
comment 0 Comment
more_vert