
1. Tahukah Anda? Akta Notaris Itu Ada 2 Jenis
Banyak orang mengira semua akta notaris itu sama saja. Padahal, di dunia
hukum, ada dua jenis akta otentik:
- Akta pihak (partij) – dibuat berdasarkan pernyataan dan
kesepakatan para pihak yang datang ke notaris.
- Akta relaas (pejabat) – berisi catatan fakta atau
peristiwa hukum yang dilihat atau dicatat notaris, tanpa pernyataan
kehendak dari pihak manapun.
- Contoh akta pihak: akta jual beli rumah atau akta pendirian PT.
- Contoh akta relaas: risalah rapat umum pemegang saham (RUPS) atau berita acara undian.
2. Masalahnya: UU Memperlakukan Keduanya Sama
Dalam UU Jabatan
Notaris (UUJN) sekarang, tidak ada pembedaan aturan untuk akta pihak dan
akta relaas.
Semua dianggap harus mengikuti prosedur menghadap, pembacaan, dan tanda
tangan yang dikenal sebagai verleijden.
Padahal, untuk akta
relaas:
- Tidak ada pihak yang menyatakan kehendak
hukum
- Isinya hanya fakta yang
disaksikan notaris
- Kehadiran para pihak tidak selalu
relevan
Akibatnya, notaris
bisa terjebak masalah hukum hanya karena prosedur formal yang sebetulnya
tidak relevan untuk akta relaas.
3. Risiko Jika Tidak Dibedakan
Jika prosedur untuk
kedua jenis akta ini disamaratakan, risikonya:
- Kriminalisasi notaris karena dianggap melanggar prosedur
- Notaris enggan membuat akta relaas
tertentu
- Proses hukum jadi lebih rumit dan
berbelit
- Masyarakat kehilangan kepastian hukum
4. Negara Lain Sudah Lebih Tepat Mengatur
Di Belanda,
Prancis, Jerman, dan Italia, peraturan notaris membedakan secara jelas
kedua jenis akta ini.
- Akta pihak → wajib ada penghadap, dibacakan, dan
ditandatangani para pihak.
- Akta relaas → cukup ditandatangani notaris + 2 saksi, tidak
wajib ada penghadap, karena kekuatan buktinya berasal dari jabatan
notaris itu sendiri.
5. Solusi: Revisi UUJN
Agar tidak ada lagi
kebingungan dan risiko hukum, UUJN seharusnya:
- Mengakui secara tegas adanya akta relaas
- Membuat prosedur terpisah antara akta pihak dan akta relaas
- Menegaskan batas tanggung jawab notaris pada akta pejabat
- Mengadopsi praktik baik dari negara
civil law lain
Kesimpulan
Akta pihak dan akta
relaas sama-sama dokumen otentik, tapi berbeda fungsi, sumber kebenaran, dan
prosedur.
Menyamaratakan keduanya sama saja membuka risiko ketidakpastian hukum
dan kriminalisasi terhadap notaris.
Sudah saatnya UU Jabatan Notaris diubah agar lebih adil, jelas, dan
fungsional.
📄 Catatan: Tulisan ini merupakan versi populer. Versi akademik lengkap disertai rujukan yuridis dan bibliografi dapat diakses melalui dokumen ini di Google Drive. Versi tersebut bersifat pendukung, bukan pengganti naskah utama.
comment 0 Comment
more_vert