MASIGNCLEAN101

Akta Notaris Ada 2 Jenis, Tapi Kok Aturannya Disamaratakan?

Akta Notaris Ada 2 Jenis, Tapi Kok Aturannya Disamaratakan?
Thursday, July 31, 2025



1. Tahukah Anda? Akta Notaris Itu Ada 2 Jenis

Banyak orang mengira semua akta notaris itu sama saja. Padahal, di dunia hukum, ada dua jenis akta otentik:

  1. Akta pihak (partij) – dibuat berdasarkan pernyataan dan kesepakatan para pihak yang datang ke notaris.
  2. Akta relaas (pejabat) – berisi catatan fakta atau peristiwa hukum yang dilihat atau dicatat notaris, tanpa pernyataan kehendak dari pihak manapun.

  • Contoh akta pihak: akta jual beli rumah atau akta pendirian PT.
  • Contoh akta relaas: risalah rapat umum pemegang saham (RUPS) atau berita acara undian.

 

2. Masalahnya: UU Memperlakukan Keduanya Sama

Dalam UU Jabatan Notaris (UUJN) sekarang, tidak ada pembedaan aturan untuk akta pihak dan akta relaas.
Semua dianggap harus mengikuti prosedur menghadap, pembacaan, dan tanda tangan yang dikenal sebagai verleijden.

Padahal, untuk akta relaas:

  • Tidak ada pihak yang menyatakan kehendak hukum
  • Isinya hanya fakta yang disaksikan notaris
  • Kehadiran para pihak tidak selalu relevan

Akibatnya, notaris bisa terjebak masalah hukum hanya karena prosedur formal yang sebetulnya tidak relevan untuk akta relaas.

 

3. Risiko Jika Tidak Dibedakan

Jika prosedur untuk kedua jenis akta ini disamaratakan, risikonya:

  • Kriminalisasi notaris karena dianggap melanggar prosedur
  • Notaris enggan membuat akta relaas tertentu
  • Proses hukum jadi lebih rumit dan berbelit
  • Masyarakat kehilangan kepastian hukum

 

4. Negara Lain Sudah Lebih Tepat Mengatur

Di Belanda, Prancis, Jerman, dan Italia, peraturan notaris membedakan secara jelas kedua jenis akta ini.

  • Akta pihak → wajib ada penghadap, dibacakan, dan ditandatangani para pihak.
  • Akta relaas → cukup ditandatangani notaris + 2 saksi, tidak wajib ada penghadap, karena kekuatan buktinya berasal dari jabatan notaris itu sendiri.

 

5. Solusi: Revisi UUJN

Agar tidak ada lagi kebingungan dan risiko hukum, UUJN seharusnya:

  1. Mengakui secara tegas adanya akta relaas
  2. Membuat prosedur terpisah antara akta pihak dan akta relaas
  3. Menegaskan batas tanggung jawab notaris pada akta pejabat
  4. Mengadopsi praktik baik dari negara civil law lain

 

Kesimpulan

Akta pihak dan akta relaas sama-sama dokumen otentik, tapi berbeda fungsi, sumber kebenaran, dan prosedur.
Menyamaratakan keduanya sama saja membuka risiko ketidakpastian hukum dan kriminalisasi terhadap notaris.
Sudah saatnya UU Jabatan Notaris diubah agar lebih adil, jelas, dan fungsional.

 

📄 Catatan: Tulisan ini merupakan versi populer. Versi akademik lengkap disertai rujukan yuridis dan bibliografi dapat diakses melalui dokumen ini di Google Drive. Versi tersebut bersifat pendukung, bukan pengganti naskah utama.

  

Share This :
Agus Suhariono

Tertarik mengkaji hukum di Indonesia