Ketika Pembeli PPJB "Menjual" Ulang Kepada Pihak Lain: Bahaya yang Sering Diabaikan
Oleh: Agus Suhariono - a Civil Servant
Pernahkah Anda mendengar cerita ini?
Seseorang sebut saja Boyong, telah menandatangani Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dengan Astajim selaku penjual. Uang
sudah lunas. Tinggal menunggu proses AJB. Namun sebelum AJB terjadi, Boyong
merasa sudah "memiliki" tanah tersebut. Lalu Boyong datang ke
notaris bersama Caplin, pembeli baru, dengan permintaan:
"Pak/Bu Notaris, tolong buatkan akta perjanjian bahwa
saya mengalihkan hak saya ke Caplin.”
Permintaan ini tampak sederhana, bahkan masuk akal di mata
sebagian orang. Bukankah Boyong sudah bayar lunas? Bukankah dia berhak
"menjual" posisinya?
Jawabannya: tidak sesederhana itu ferguso. Dan justru
di sinilah sering terjadi kesalahan fatal yang berujung sengketa.
Artikel ini akan mengupas tuntas: secara hukum, apa yang
sebenarnya terjadi ketika Boyong mengalihkan ke Caplin tanpa melibatkan Astajim?
Dan bagaimana sikap notaris yang benar?
A. Mari Mengingat Kembali: Apa Itu PPJB?
Secara sederhana, PPJB adalah perjanjian pendahuluan yang
sengaja dibuat sebelum jual beli yang sebenarnya terjadi. Dalam PPJB, penjual (Astajim)
berjanji akan menjual tanahnya kelak, dan pembeli (Boyong) berjanji akan
membayar. Namun hak kepemilikan atas tanah belum berpindah. Tanah masih
tetap milik Astajim.
Para ahli hukum menyebut sifat PPJB ini sebagai obligatoir,
artinya hanya melahirkan hak tagih (utang piutang prestasi), bukan hak
kebendaan. Analoginya: PPJB itu seperti tiket pesawat yang sudah dipesan, tapi
Anda belum benar-benar duduk di kursi pesawat. Anda punya hak untuk meminta
tempat duduk, tapi Anda belum menjadi penumpang sah.
Dari sini muncul konsekuensi penting: Boyong belum menjadi memiliki
tanah. Boyong hanya memiliki hak untuk menagih Astajim agar bersedia membuat
AJB.
B. Ketika Boyong Ingin "Mengalihkan" ke Caplin
Andai kata Boyong menawarkan ke Caplin dan berkata, "Saya
jual tanah ini, anda mau beli?" sebenarnya itu pernyataan yang keliru
secara hukum. Karena tanah bukan miliknya Boyong. Yang dimiliki Boyong hanyalah
hak tagih terhadap Astajim.
Jika Boyong dan Caplin kemudian membuat perjanjian di
hadapan notaris, tanpa melibatkan Astajim, maka perjanjian itu secara hukum
hanyalah perjanjian antara Boyong dan Caplin. Bunyinya kurang lebih: "Boyong
berjanji kepada Caplin bahwa kelak Boyong akan mengupayakan agar Astajim mau
berurusan dengan Caplin."
Lalu bagaimana posisi Caplin? Apakah Caplin bisa tiba-tiba
datang kepada Astjim dan menagih AJB? Tidak. Karena Astajim tidak pernah
tahu, apalagi setuju. Astajim hanya terikat pada Boyong berdasarkan PPJB
pertama. Astajim bisa berkata dengan tegas: "Siapa kamu hai Caplin?
Saya tidak mengenalmu. Saya hanya berurusan dengan Boyong."
Dalam bahasa hukum, perjanjian Boyong dan Caplin itu
bersifat relatif yang hanya mengikat para pihak yang membuatnya, tidak
mengikat pihak ketiga (Astajim). Ini adalah ajaran dasar dari Pasal 1315 dan
1340 KUH Perdata: perjanjian hanya berlaku bagi mereka yang membuatnya.
Akibatnya, Caplin tidak memiliki alat hukum apa pun untuk
memaksa Astajim menyerahkan tanah. Caplin hanya bisa menagih Boyong jika Boyong
ingkar janji. Namun jika Boyong sudah
tidak bisa dihubungi atau tidak punya uang? Caplin akan gigit jari.
C. Mengapa Praktik Ini Berbahaya bagi Semua Pihak?
Bagi Caplin (pembeli dari Boyong)
Inilah yang paling rentan. Caplin membayar uang kepada Boyong
dengan keyakinan bahwa dirinya akan menggantikan posisi Boyong sebagai pembeli
PPJB. Padahal tanpa persetujuan Astajim, posisi Caplin di mata hukum sama
dengan orang asing yang tidak memiliki hubungan apa pun dengan tanah
tersebut. Caplin hanya memegang secarik kertas perjanjian dengan Boyong. Jika Astajim
menolak berurusan dengan Caplin, maka uang Caplin telah melayang ke Boyong tanpa
jaminan apa pun.
Bagi Boyong (pembeli PPJB yang mengalihkan)
Secara formal, Boyong memang bebas membuat perjanjian dengan
Caplin. Namun Boyong harus sadar bahwa ia hanya dapat mengalihkan hak
tagihnya bukan hak atas tanah. Jika Boyong lalai menjelaskan hal ini kepada
Caplin, atau bahkan sengaja mengaburkan fakta, maka Boyong dapat digugat karena
telah menyesatkan Caplin (ingat Pasal 1328 KUH Perdata tentang perbuatan
melawan hukum). Lebih parah lagi, jika Boyong menjual "posisi" yang
sama kepada beberapa orang (Caplin 1, Caplin 2, Caplin3), maka Boyong telah
melakukan praktik curang yang bisa berimplikasi pidana.
Bagi Astajim (penjual awal)
Sepintas Astajim seperti tidak dirugikan, karena tidak tahu
dan tidak terlibat. Namun bahayanya muncul kemudian. Tiba-tiba suatu hari Astajim
didatangi oleh C yang mengaku sebagai pembeli baru. Astajim menjadi bingung,
bahkan bisa dituduh ingkar janji jika Caplin memaksa. Padahal Astajim sama
sekali tidak pernah setuju. Di sinilah pentingnya Astajim sejak awal membuat perjanjian yang tegas: "Hanya
Boyong yang berhak menagih saya, tidak boleh dialihkan tanpa persetujuan
tertulis saya." Sayangnya, banyak PPJB yang tidak mencantumkan klausul
seperti ini.
Seorang notaris bukanlah mesin stempel yang mengesahkan
semua permintaan klien. Notaris adalah pejabat negara yang bertugas menciptakan
akta otentik sekaligus menjaga kepastian hukum. Karena itu, ketika Boyong
datang dengan permintaan membuat perjanjian pengalihan ke Caplin tanpa
melibatkan Astajim, notaris wajib melakukan hal-hal berikut.
Pertama, notaris akan mendengarkan dengan saksama.
Lalu bertanya: "Apakah Astajim (penjual awal) mengetahui dan menyetujui
pengalihan ini?"
Jika jawabannya "tidak", maka notaris akan
menjelaskan dengan santun namun tegas:
"Saya dapat membuat perjanjian antara Boyong dan Caplin.
Namun perlu diketahui: perjanjian ini hanya mengikat Boyong dan C. Astajim sebagai
penjual tidak terikat sama sekali. C tidak bisa memaksa Astajim untuk
menandatangani AJB. Risiko ini harus dipahami oleh Caplin sebelum
menandatangani."*
Kedua, notaris akan menuangkan disclaimer
(pernyataan tegas) dalam akta. Kurang lebih bunyinya: "Pihak Astajim tidak
mengetahui, tidak menyetujui, dan tidak terikat oleh perjanjian ini. Setiap
tuntutan dari Caplin terhadap Astajim akan ditolak demi hukum."
Dengan disclaimer ini, notaris telah melindungi
dirinya sendiri, juga melindungi Caplin dari ilusi hukum. Caplin akan sadar
bahwa yang ia beli hanyalah janji dari Boyong, bukan hak atas tanah.
Ketiga, notaris yang ideal justru akan menolak
permintaan ini, dan sebagai gantinya menawarkan solusi yang benar secara hukum:
libatkan Astajim. Misal dibuatlah akta cessie (pengalihan hak
tagih) yang disetujui atau diberitahukan kepada Astajim.
E. Solusi Hukum yang Benar: Libatkan Semua Pihak
Jika Boyong benar-benar ingin mengalihkan posisinya ke Caplin,
jalan yang benar bukanlah membuat perjanjian tertutup tanpa Astajim. Melainkan
mengundang Astajim, Boyong dan Caplin bersama-sama ke hadapan notaris, lalu
dibuatkan akta yang berisi tiga hal sekaligus:
1. Pembatalan PPJB pertama antara Astajim dan Boyong secara
sukarela.
2. Pengalihan hak tagih (cessie) dari Boyong kepada Caplin.
3. PPJB baru antara Astajim dan Caplin, atau bahkan
langsung AJB jika pelunasan sudah terjadi.
Dengan prosedur ini, semua pihak terlindungi. Astajim tidak
terikat ganda. Caplin mendapatkan kepastian hukum. Boyong lepas dari tanggung
jawab. Notaris pun tidak khawatir digugat di kemudian hari.
Memang proses ini sedikit lebih rumit dan memakan waktu.
Tapi bukankah lebih baik repot sedikit di awal daripada pusing besar di
pengadilan nanti?
F. Penutup: Jangan Mengalihkan Tapi Memutus Rantai
Kasus Boyong yang ingin mengalihkan ke Caplin tanpa
melibatkan Astajim adalah salah kaprah yang masih sering terjadi di
masyarakat. Banyak orang mengira PPJB adalah "karcis kepemilikan"
yang bisa diperjualbelikan seenaknya. Padahal secara hukum, PPJB hanya
melahirkan hak tagih, bukan hak kepemilikan.
Untuk masyarakat yang ingin membeli "posisi"
seseorang dalam PPJB: jangan pernah lakukan tanpa melibatkan penjual asli.
Pastikan penjual tahu dan setuju. Jika tidak, uang Anda bisa melayang.
Untuk notaris: beranilah berkata tidak pada
permintaan yang berpotensi menyesatkan pihak lain. Jika tetap diminta membuat
akta, buatlah dengan disclaimer yang jujur dan tegas. Itu adalah bentuk
perlindungan profesi sekaligus perlindungan kepada publik.
Pada akhirnya, hukum perjanjian mengajarkan satu hal
sederhana: perjanjian hanya mengikat mereka yang membuatnya. Jika Astajim tidak
diajak bicara, Astajim tidak akan pernah terikat. Dan Caplin yang tidak terikat
dengan Astajim, pada akhirnya berpotensi dan hanya akan menjadi pihak yang paling dirugikan.
Artikel ini bersifat edukasi. Untuk kasus konkret,
konsultasikan dengan notaris atau advokat yang menangani langsung perkara Anda.

Post a Comment for "Ketika Pembeli PPJB "Menjual" Ulang Kepada Pihak Lain: Bahaya yang Sering Diabaikan"
Post a Comment