Ketika Menteri Hukum "Muter-Muter": Kritik atas Aturan TBNRI dan RUPS Tahunan dalam Permenkum 49/2025
Pembukaan: Ketika Aturan Dibuat "Muter-Muter"
Anda mungkin mengira urusan
mendirikan atau mengurus PT sudah semakin mudah dengan sistem online SABH.
Pemerintah pun gencar mengklaim kemudahan berusaha. Tapi jangan buru-buru
bertepuk tangan.
Di balik klaim kemudahan itu,
terbit sebuah aturan baru: Peraturan Menteri Hukum No. 49 Tahun 2025.
Sekilas, ini hanya aturan teknis biasa. Tapi setelah dicermati, ada dua jebakan
tersembunyi yang akan membebani PT, dan pada akhirnya, membebani masyarakat.
Dua isu ini dibuat dengan gaya
bahasa yang muter-muter, sulit dipahami awam, dan seolah-olah hanya urusan
administrasi biasa. Padahal, keduanya adalah pengalihan beban negara ke
rakyat yang dilakukan secara licin.
Mari kita bedah.
Isu Pertama: Biaya TBNRI—Ketika Negara Minta Duit Lewat
Notaris
Apa yang Diatur?
Pasal 11 ayat (1) huruf e
Permenkum 49/2025 mewajibkan notaris untuk menyimpan bukti pembayaran
biaya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI).
Kedengarannya biasa saja, kan? Notaris diminta menyimpan
bukti bayar. Tapi tunggu dulu.
Mengapa Ini Janggal?
Pertama, Pasal 30 UUPT
dengan tegas menyatakan bahwa Menterilah yang wajib mengumumkan akta
pendirian dan perubahan PT di TBNRI. Kewajiban ini melekat pada Menteri sebagai
pejabat publik. Biayanya? Seharusnya dari negara, entah dari APBN atau dari
PNBP yang sudah dibayar saat pendirian PT.
Kedua, sistem SABH
sebenarnya sudah terintegrasi. Ketika Anda membayar PNBP online, semua biaya
layanan seharusnya sudah tercakup. Tapi tiba-tiba muncul "biaya
TBNRI" yang harus dibayar terpisah, dan notaris diminta menyimpan
buktinya.
Ketiga, coba pahami logika aturan ini:
"Notaris
wajib menyimpan bukti bayar biaya TBNRI."
Pertanyaannya:
- Siapa yang membayar? Tidak
disebut. Tapi logikanya, notaris hanya bisa menyimpan bukti bayar jika PT
menyerahkan uang itu kepadanya.
- Apa konsekuensi jika notaris tidak menyimpan? Notaris
bisa kena masalah administraif.
Inilah yang disebut permainan
kata yang muter-muter. Menteri tidak berani secara eksplisit mewajibkan PT
membayar biaya TBNRI, karena itu akan terang-terangan bertentangan dengan Pasal
30 UUPT yang membebankan kewajiban itu kepada Menteri.
Solusinya? Buat aturan yang
mewajibkan notaris menyimpan bukti. Dengan begitu, notaris terpaksa
menagih PT, PT terpaksa bayar, Menteri dapat uang, dan secara formal Menteri
tidak melanggar UU karena ia tetap mengumumkan, hanya saja dananya dari PT,
bukan dari negara.
Licin, bukan?
--
Isu Kedua: RUPS Tahunan Diberitahukan Kepada Menteri
Apa yang Diatur?
Pasal 16 Permenkum 49/2025
mengatur kewajiban baru setelah RUPS Tahunan mengesahkan laporan tahunan:
1. Persetujuan RUPS harus dimuat dalam akta notaris
(ayat 2).
2. Akta notaris itu wajib disampaikan ke Menteri
melalui notaris secara online (ayat 3-4).
Mengapa Ini Bermasalah?
Pertama, Pasal 90 UUPT
dengan gamblang memberikan dua pilihan sah untuk risalah RUPS:
-
Risalah biasa / dibawah tangan (onderhand) yang
ditandatangani ketua rapat dan satu pemegang saham, ATAU
-
Akta notaris.
Keduanya sama-sama sah. Tidak ada paksaan.
Tapi Pasal 16 Permenkum tiba-tiba
memaksa semua PT menggunakan akta notaris. Pilihan menjadi hilang.
Kebebasan yang diberikan UU dicabut sepihak oleh Peraturan Menteri.
Kedua, ini soal biaya.
Membuat akta notaris tidak gratis. Honor notaris untuk satu akta bisa hingga
jutaan rupiah. Dan ini kewajiban tahunan setiap tahun PT harus
mengeluarkan biaya ini.
Bayangkan bagi PT kecil yang baru
merintis. Setiap tahun harus keluar uang tambahan hanya untuk
"formalitas" yang tidak pernah diminta UU.
Ketiga, apakah ini masuk
akal? Apa urgensi negara mengumpulkan akta notaris hasil RUPS ribuan PT setiap
tahun? Apakah Menteri punya staf untuk memeriksa jutaan dokumen itu? Atau ini
hanya cara untuk:
-
Membangun database tanpa memikirkan beban
rakyat?
-
Menambah "derajat" aturan agar
terkesan penting?
Apa yang Harus Dilakukan?
1. Untuk Pemerintah
Hentikan praktik
"muter-muter" seperti ini. Jika memang butuh biaya, ajukan perubahan
UU secara terbuka ke DPR. Jika ingin data laporan tahunan, usulkan dalam revisi
UU, bukan lewat Permen.
Jangan jadikan Peraturan Menteri
sebagai "kuda Troya" untuk menyelundupkan kewajiban baru yang
memberatkan rakyat.
2. Untuk DPR
Awasi setiap Peraturan Menteri
yang lahir pasca UU Cipta Kerja. Jangan biarkan eksekutif bermain di "grey
area" dengan membuat aturan yang secara substantif mengubah UU tanpa
melalui proses legislasi.
3. Untuk PT dan Notaris
- Catat keberatan ini. Jika suatu saat ada gugatan uji materi, kumpulkan bukti bahwa aturan ini memberatkan.
- Komunikasikan ke publik. Semakin banyak yang tahu, semakin besar tekanan untuk merevisi aturan ini.
- Patuhi dulu tapi sambil mempersiapkan perlawanan hukum jika memungkinkan.
4. Untuk Masyarakat Umum
Jangan diam. Aturan seperti ini
akan terus bermunculan jika tidak ada kontrol. Tulisan ini adalah salah satu
upaya membuka mata. Bagikan, diskusikan, kritisi. Suara publik adalah
penyeimbang terbaik atas kekuasaan birokrasi.
Penutup: Hukum untuk Rakyat, Bukan Sebaliknya
Hukum seharusnya melayani rakyat,
bukan membebani. Aturan harus dibuat dengan logika yang bisa diterima akal
sehat, bukan dengan putar-putar kata yang sulit ditangkap.
Ketika aturan dibuat
"muter-muter", itu pertanda ada yang disembunyikan. Ketika beban
negara diam-diam dialihkan ke rakyat, itu pertanda ada yang tidak beres.
Pasal 30 UUPT dan Pasal 90 UUPT
adalah dua contoh aturan yang jelas, masuk akal, dan tidak membebani. Tapi
Pasal 11 huruf e dan Pasal 16 Permenkum 49/2025 adalah sebaliknya: aturan
yang dibuat untuk menyusupkan beban, tanpa mengubah UU, tanpa proses legislasi,
tanpa diskusi publik.
Jika ini dibiarkan, besok akan
lahir aturan-aturan lain dengan pola serupa. Dan kita semua PT, notaris, rakyat
biasa yang akan menanggung akibatnya.
Sudah saatnya Menteri Hukum buka
suara dan menjelaskan:
Mengapa rakyat
harus bayar biaya yang seharusnya tanggung jawab negara? Mengapa UU yang jelas
harus dipelintir lewat aturan teknis?
Karena jika tidak dijelaskan,
publik berhak curiga: bahwa di balik aturan "muter-muter" ini, ada
kepentingan yang tidak ingin diketahui rakyat.
Ditulis untuk mereka yang percaya
bahwa hukum harus sederhana, masuk akal, dan berpihak pada rakyat.
Bagikan jika
setuju. Diskusikan jika ragu. Kritisi jika tidak sependapat.
Tapi jangan diam.

Post a Comment for "Ketika Menteri Hukum "Muter-Muter": Kritik atas Aturan TBNRI dan RUPS Tahunan dalam Permenkum 49/2025"
Post a Comment