Ketika Menteri Hukum "Muter-Muter": Kritik atas Aturan TBNRI dan RUPS Tahunan dalam Permenkum 49/2025

 


Pembukaan: Ketika Aturan Dibuat "Muter-Muter"

Anda mungkin mengira urusan mendirikan atau mengurus PT sudah semakin mudah dengan sistem online SABH. Pemerintah pun gencar mengklaim kemudahan berusaha. Tapi jangan buru-buru bertepuk tangan.

Di balik klaim kemudahan itu, terbit sebuah aturan baru: Peraturan Menteri Hukum No. 49 Tahun 2025. Sekilas, ini hanya aturan teknis biasa. Tapi setelah dicermati, ada dua jebakan tersembunyi yang akan membebani PT, dan pada akhirnya, membebani masyarakat.

Dua isu ini dibuat dengan gaya bahasa yang muter-muter, sulit dipahami awam, dan seolah-olah hanya urusan administrasi biasa. Padahal, keduanya adalah pengalihan beban negara ke rakyat yang dilakukan secara licin.

Mari kita bedah.

Isu Pertama: Biaya TBNRI—Ketika Negara Minta Duit Lewat Notaris

Apa yang Diatur?

Pasal 11 ayat (1) huruf e Permenkum 49/2025 mewajibkan notaris untuk menyimpan bukti pembayaran biaya pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (TBNRI).

Kedengarannya biasa saja, kan? Notaris diminta menyimpan bukti bayar. Tapi tunggu dulu.

Mengapa Ini Janggal?

Pertama, Pasal 30 UUPT dengan tegas menyatakan bahwa Menterilah yang wajib mengumumkan akta pendirian dan perubahan PT di TBNRI. Kewajiban ini melekat pada Menteri sebagai pejabat publik. Biayanya? Seharusnya dari negara, entah dari APBN atau dari PNBP yang sudah dibayar saat pendirian PT.

Kedua, sistem SABH sebenarnya sudah terintegrasi. Ketika Anda membayar PNBP online, semua biaya layanan seharusnya sudah tercakup. Tapi tiba-tiba muncul "biaya TBNRI" yang harus dibayar terpisah, dan notaris diminta menyimpan buktinya.

Ketiga, coba pahami logika aturan ini:

"Notaris wajib menyimpan bukti bayar biaya TBNRI."

Pertanyaannya:

- Siapa yang membayar? Tidak disebut. Tapi logikanya, notaris hanya bisa menyimpan bukti bayar jika PT menyerahkan uang itu kepadanya.

- Apa konsekuensi jika notaris tidak menyimpan? Notaris bisa kena masalah administraif.

 

Inilah yang disebut permainan kata yang muter-muter. Menteri tidak berani secara eksplisit mewajibkan PT membayar biaya TBNRI, karena itu akan terang-terangan bertentangan dengan Pasal 30 UUPT yang membebankan kewajiban itu kepada Menteri.

Solusinya? Buat aturan yang mewajibkan notaris menyimpan bukti. Dengan begitu, notaris terpaksa menagih PT, PT terpaksa bayar, Menteri dapat uang, dan secara formal Menteri tidak melanggar UU karena ia tetap mengumumkan, hanya saja dananya dari PT, bukan dari negara.

Licin, bukan?

--

Isu Kedua: RUPS Tahunan Diberitahukan Kepada Menteri

Apa yang Diatur?

Pasal 16 Permenkum 49/2025 mengatur kewajiban baru setelah RUPS Tahunan mengesahkan laporan tahunan:

1. Persetujuan RUPS harus dimuat dalam akta notaris (ayat 2).

2. Akta notaris itu wajib disampaikan ke Menteri melalui notaris secara online (ayat 3-4).

 

Mengapa Ini Bermasalah?

Pertama, Pasal 90 UUPT dengan gamblang memberikan dua pilihan sah untuk risalah RUPS:

-          Risalah biasa / dibawah tangan (onderhand) yang ditandatangani ketua rapat dan satu pemegang saham, ATAU

-          Akta notaris.

Keduanya sama-sama sah. Tidak ada paksaan.

Tapi Pasal 16 Permenkum tiba-tiba memaksa semua PT menggunakan akta notaris. Pilihan menjadi hilang. Kebebasan yang diberikan UU dicabut sepihak oleh Peraturan Menteri.

Kedua, ini soal biaya. Membuat akta notaris tidak gratis. Honor notaris untuk satu akta bisa hingga jutaan rupiah. Dan ini kewajiban tahunan setiap tahun PT harus mengeluarkan biaya ini.

Bayangkan bagi PT kecil yang baru merintis. Setiap tahun harus keluar uang tambahan hanya untuk "formalitas" yang tidak pernah diminta UU.

Ketiga, apakah ini masuk akal? Apa urgensi negara mengumpulkan akta notaris hasil RUPS ribuan PT setiap tahun? Apakah Menteri punya staf untuk memeriksa jutaan dokumen itu? Atau ini hanya cara untuk:

-          Membangun database tanpa memikirkan beban rakyat?

-          Menambah "derajat" aturan agar terkesan penting?

 

Apa yang Harus Dilakukan?

1. Untuk Pemerintah

Hentikan praktik "muter-muter" seperti ini. Jika memang butuh biaya, ajukan perubahan UU secara terbuka ke DPR. Jika ingin data laporan tahunan, usulkan dalam revisi UU, bukan lewat Permen.

Jangan jadikan Peraturan Menteri sebagai "kuda Troya" untuk menyelundupkan kewajiban baru yang memberatkan rakyat.

2. Untuk DPR

Awasi setiap Peraturan Menteri yang lahir pasca UU Cipta Kerja. Jangan biarkan eksekutif bermain di "grey area" dengan membuat aturan yang secara substantif mengubah UU tanpa melalui proses legislasi.

3. Untuk PT dan Notaris

  • Catat keberatan ini. Jika suatu saat ada gugatan uji materi, kumpulkan bukti bahwa aturan ini memberatkan.
  • Komunikasikan ke publik. Semakin banyak yang tahu, semakin besar tekanan untuk merevisi aturan ini.
  • Patuhi dulu tapi sambil mempersiapkan perlawanan hukum jika memungkinkan.

4. Untuk Masyarakat Umum

Jangan diam. Aturan seperti ini akan terus bermunculan jika tidak ada kontrol. Tulisan ini adalah salah satu upaya membuka mata. Bagikan, diskusikan, kritisi. Suara publik adalah penyeimbang terbaik atas kekuasaan birokrasi.

 

Penutup: Hukum untuk Rakyat, Bukan Sebaliknya

Hukum seharusnya melayani rakyat, bukan membebani. Aturan harus dibuat dengan logika yang bisa diterima akal sehat, bukan dengan putar-putar kata yang sulit ditangkap.

Ketika aturan dibuat "muter-muter", itu pertanda ada yang disembunyikan. Ketika beban negara diam-diam dialihkan ke rakyat, itu pertanda ada yang tidak beres.

Pasal 30 UUPT dan Pasal 90 UUPT adalah dua contoh aturan yang jelas, masuk akal, dan tidak membebani. Tapi Pasal 11 huruf e dan Pasal 16 Permenkum 49/2025 adalah sebaliknya: aturan yang dibuat untuk menyusupkan beban, tanpa mengubah UU, tanpa proses legislasi, tanpa diskusi publik.

Jika ini dibiarkan, besok akan lahir aturan-aturan lain dengan pola serupa. Dan kita semua PT, notaris, rakyat biasa yang akan menanggung akibatnya.

Sudah saatnya Menteri Hukum buka suara dan menjelaskan:

Mengapa rakyat harus bayar biaya yang seharusnya tanggung jawab negara? Mengapa UU yang jelas harus dipelintir lewat aturan teknis?

Karena jika tidak dijelaskan, publik berhak curiga: bahwa di balik aturan "muter-muter" ini, ada kepentingan yang tidak ingin diketahui rakyat.

 

Ditulis untuk mereka yang percaya bahwa hukum harus sederhana, masuk akal, dan berpihak pada rakyat.

 

Bagikan jika setuju. Diskusikan jika ragu. Kritisi jika tidak sependapat.

Tapi jangan diam.

Agus Suhariono
Agus Suhariono Tertarik mengkaji hukum di Indonesia

Post a Comment for "Ketika Menteri Hukum "Muter-Muter": Kritik atas Aturan TBNRI dan RUPS Tahunan dalam Permenkum 49/2025"