.%20The%20image%20should%20depi.webp)
Oleh: Agus Suhariono
Dualisme Kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I): Hambatan bagi Calon Notaris dan Pintu Masuk Revisi UUJN?
Ketahui Fakta Lengkap di Balik Dualisme I.N.I yang Bikin Calon Notaris Bingung!
Saat ini, Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) tengah mengalami dualisme kepemimpinan. Terdapat dua kepengurusan yang berbeda, yaitu:
- Kongres XXIV di Tangerang (Agustus 2023) - Ketua Umum: Tri Firdaus Akbarsyah, SH., MH.
- Kongres Luar Biasa (KLB) di Bandung (Oktober 2023) - Ketua Umum: Dr. Irfan Ardiansyah, SH., LL.M, Sp.N.
Dualisme ini muncul setelah beberapa Pengurus Wilayah (Pengwil) mengusulkan KLB karena menilai kongres di Tangerang melanggar AD ART I.N.I. Seharusnya, masalah ini dibawa ke pengadilan, bukan digelar KLB. Dualisme ini membuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak mengakui keduanya karena UU No. 30 Tahun 2004 jo. UU No. 2 Tahun 2014 (UUJN) menetapkan hanya boleh ada satu organisasi profesi notaris.
Dampak Dualisme: Calon Notaris Terjebak?
Selain kepengurusan, UUJN juga memberikan I.N.I wewenang memberikan rekomendasi, seperti:
- Rekomendasi magang bagi calon notaris yang sudah menjadi Anggota Luar Biasa (ALB).
- Rekomendasi pindah wilayah kerja bagi notaris.
Namun, dengan adanya dualisme, Kemenkumham bingung untuk mengakui sertifikat Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang mana yang sah. Hal ini berakibat pada kesulitan bagi calon notaris untuk mengajukan pengangkatan karena tidak jelas kepengurusan yang sah untuk mengeluarkan sertifikat UKEN.
Oversupply Lulusan M.Kn dan Kontrol Kualitas yang Lemah
Dualisme ini hanyalah puncak dari masalah di dunia pendidikan kenotariatan. Sebelum tahun 2000, pendidikan profesi notaris di Indonesia hanya dilakukan di enam perguruan tinggi negeri dengan jenjang Spesialis Notariat (Sp.N). Namun, setelah tahun 2000, program ini diubah menjadi Magister Kenotariatan (M.Kn), memungkinkan universitas lain, termasuk swasta, untuk membuka prodi ini. Akibatnya, terjadi oversupply lulusan M.Kn yang ingin menjadi notaris.
Pada 2019, Menkumham berupaya untuk mengatur kualitas lulusan melalui Permenkumham No. 19 Tahun 2019 dengan persyaratan sertifikat peningkatan kualitas notaris. Namun, persyaratan ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena tidak sesuai dengan UUJN, sehingga Kemenkumham kehilangan kontrol terhadap kualitas lulusan notaris.
Akankah UUJN Direvisi?
Situasi ini bisa membuka peluang bagi pemerintah untuk merevisi UUJN. Dalam revisi tersebut, wewenang organisasi profesi mungkin dialihkan kepada Majelis Pengawas Notaris (MPN) yang berada di bawah Kemenkumham. Jika itu terjadi, organisasi profesi notaris tak lagi menjadi satu-satunya wadah yang diakui.
Perlukah Rekonsiliasi?
Sebelum revisi dilakukan, penting bagi kedua PP I.N.I untuk bersatu kembali demi menjaga kepengurusan yang tunggal dan menjaga kualitas profesi notaris di Indonesia.
Wallahualam Bishawab.
comment 0 Comment
more_vert